terima kasih

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Kamis, 01 Juli 2010

SEJARAH PEMIKIRAN SERTA PERKEMBANGAN FIQH


Fiqih lahir bersamaan dengan lahirnya agama islam, sebab agama Islam itu sendiri, adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, serta hubungan manusia sesamanya. Karena luasnya aspek yang diatur oleh Islam, para ahli membagi ajaran islam membagi kedalam beberapa bidang, seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Kesemua ini di masa Rasulullah diterangkan didalam al-qur`an sendiri yang kemudian diperjelas lagi oleh Rasulullah dalam sunnahnya.
Hukum yang diterapkan dalam al-qur`an atau sunnah kadang-kadang dalam bentuk jawaban dari suatu pertanyaan atau disebabkan terjadinya suatu kasus atau merupakan keputusan yang dikeluarkan Rasulullah ketika memutuskan sesuatu perkara.
Jadi sumber fiqh dimasa itu hanya dua iaalah AL-QUR`AN dan SUNNAH/ HADIST.
Dimasa sahabat banyak terjadi pelbagai peristiwa yang dahulunya belum pernah terjadi. Maka untuk menetapkan hukum terhadap peristiwa yang baru itu para sahabat terpaksa berijtihad, dalam ijtihad ini kadang-kadang terdapat kesepakatan pendapat, seperti ini dinamakan " ijma` " dan kadang-kadang terjadi perbedaan pendapat yang dinamakan "atsar". Para sahabat tidak akan menetapkan hukum sesuatu perbuatan kecuali memang sudah terjadi, dan hasil ijtihad para sahabat tidak dibukukan karena itu hasil ijtihad mereka belum dianggap sebagai ilmu, tetapi hanya merupakan pemecahan terhadap kasus yang mereka hadapi. Karena tiu hasil ijtihad para sahabat belum dinamakan fiqh dan para sahabat yang mengeluarkan ijtihad belum dapat dinamakan fuqaha.
Pada abad kedua dan ketiga hijriah, yang dikenal dengan masa tabi`in, tabi`in -tabi`in dan imam-imam mazhab, daerah yang dikuasai oleh umat islam makin melas, danyak bangsa-bangsa yang bukan bangsa arab memeluk ISLAM. Karna itu bermunculan pelbagai kasus baru yang belum pernah terjadi dimasa sebelumnya.
Karna kasus baru inilah yang memaksa para fuqaha berijtihad mencari hukum kasus itu, dalam berijtihad mereka bukan saja berbicara yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Jadi sumber fiqh pada masa itu di samping al-qur`an dan sunnah ditambah lagi dengan sumber lain, seperti ijma`, Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahatul mursalah, mazhab sahabat dan syariat sebelum islam.
Dimasa ini dimulai gerakan pembukaan sunnah, fiqh, dan pelbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya.Dalam mencatat fiqh disamping mencatat penadat, juga ditambah dengan dalil-dalil pendapat baik al-qur`an maupun sunnah atau dari sumber lainnya. Pada mas ini orang yang berkecimpung dalam ilmu fiqh dinamakan " fuqaha " dan ilmu pengetahuan mereka dinamakan "fiqih".
Orang yang pertama mengambil inisiatif dalam bidang ini adalah malik bin anas yang mengumpulkan sunnah, pendapat para sahabat dan tabi`in, yang dikumpulkan didalam sebuah kitab yang dinamakan "Muwatha", yang menjadi pegangan orang hijaz. Imam abu menulis beberapa buah kitab tetang fiqh yang menjadi pegangan orang iraq, Imam muhamad bin hasan salah seorang murid Imam Abu Hanifah telah mengumpulkan pendapat-pendapat Imam Abu Hanifah dalam sebuah kitab " Zhirur Riwayah " yang menjadi dasar mazhab Hanafi, dan di mesir Imam Syafi`i menyusun kitab "Al-Um", yang menjadi dasar mazhab syafi`i.

Definisi Fiqh pada abad I ( pada masa sahabat )

Definisi fiqh di masa ini ialah ilmu pengetahuan yang tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum. Sebab untuk mengetahui fiqh atau ilmu fiqh hanaya dapat diketahui oleh orang-orang yang mempunyai ilmu agama yang mendalam, sehingga mereka dapat membahas dengan meneliti buku-buku yang besar dalam masalah
fiqh. Mereka inilah yang disebut Liyatafaqqahuddin yaitu untuk mereka yang bertafaqquh dalam agama islam.

Siapa yang dikehendaki Allah, mereka akan memperoleh pengetahuan ( fiqh ) secara mendalam, yaitu semasa belum lahirnya mazhab, tapi fiqh waktu itu dalam tangan sahabat dan tabi`in. Karna orang pada waktu itu belum berpegang kepada suatu mazhab dari seseorang mujtahid.

Definisi fiqh pada abad II ( Masa telah lahirnya mazhab-mazhab )

Pada abad II ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan mazhab-mazhab yang terbesar dikalangan umat islam. Pengertian/ Definisi fiqh waktu itu diperkecil scopnya, yaitu untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama. Maka lafadz fiqh di khususkan untuk nama dari Hukum-hukum yang dipetik dari Kitabullah dan Sunnatur Rasul.





Sekian dahulu pembahasan fiqh dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf dan apabila ada kekurangan-kekurangan kami minta para pembaca meninggalkan komentar...

TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar